BP3MI Kaltara Edukasi Pekerja Migran Lewat Jalur Resmi
- 01 Jan 2026 09:13 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara terus mengintensifkan edukasi kepada calon pekerja migran agar berangkat bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Edukais tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia (PMI) selama bekerja di negara tujuan.
Petugas BP3MI Kaltara, Hendri, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba di Kabupaten Nunukan dari berbagai wilayah di Indonesia. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas penumpang serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat Nunukan merupakan wilayah perbatasan.
“Penumpang yang tiba akan kami cek apakah merupakan warga Nunukan. Jika bukan, akan dilakukan wawancara untuk memastikan tujuan kedatangan mereka,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan calon pekerja migran telah memenuhi seluruh persyaratan bekerja ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. “Kami cek apakah pekerja migran ini sudah memenuhi syarat. Misalnya, jika akan bekerja di Malaysia, selain paspor, mereka wajib memiliki E-PMI dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk menjamin perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan BP3MI Kaltara juga terus melakukan edukasi kepada pekerja migran Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena masuk secara ilegal. Menurutnya, sebagian besar pekerja migran yang dideportasi tidak memiliki dokumen lengkap, melakukan overstay, hingga terlibat kasus kriminal.
“Yang dideportasi ini umumnya memang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Ada juga yang overstay, bahkan terlibat tindak kriminal dan kasus lainnya,” katanya.
Berdasarkan data BP3MI Kaltara, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 1.000 pekerja migran Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Angka tersebut dinilai menjadi perhatian serius agar masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.