BP3MI Sumut: Empat Kunci Utama Perlindungan Pekerja Migran

  • 22 Nov 2025 11:22 WIB
  •  Nias Selatan

KBRN, Nias Selatan: Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Hartono, mengungkapkan hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 126 kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jumat (21/11/2025), yang berlangsung di Hall Defnas Teluk Dalam, Nias Selatan.

Adapun rincian kasus yang ditangani berdasarkan negara yang dituju, terbanyak di Malaysia dengan jumlah 78 kasus dan Kamboja dengan jumlah 38 kasus. Kasus Pekerja Migran di Malaysia terdiri dari 13 kasus kontrak kerja yang tidak sesuai dan 65 kasus non prosedural, sedangkan di Kamboja seluruhnya adalah kasus non prosedural.

Terdapat juga kasus Pekerja Migran di Arab Saudi dan Myanmar masing-masing dua kasus. Sementara Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Korea Selatan, Taiwan dan China masing-masing ditangani satu kasus.

Baca juga : Kerja di Luar-Negeri, Ini Syarat dan Skema Penempatannya

"Untuk saat ini Pemerintah melarang penempatan tenaga kerja di Kamboja, Thailand dan Myanmar," kata Hartono menegaskan. "Kenapa dilarang karena mereka belum ada Undang Undang Perlindungan tenaga kerja."‎

Hal ini menurutnya bertujuan melindungi para Pekerja Migran Indonesia, tidak hanya mencegah tindak kekerasan maupun eksploitasi, juga mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mencontohkan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah bersama aparat hukum yakni pemulangan 36 Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang ditangkap Polda Sumut pada September 2025 lalu.

"Kunci utama untuk melindungi PMI pertama adalah bagi warga Indonesia yang berminat maka harus mencari informasi yang jelas, apakah informasi itu valid," ujarnya. "Caranya, dtanglah ke Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah."‎

Baca juga : Nias Selatan Diharapkan Berperan Menyumbang Tenaga Kerja Migran

Lowongan kerja di luar negeri tersebut, kata Hartono harus diketahui oleh kedutaan Indonesia. Jika meragukan, pihak Kedutaan maupun Konsulat Indonesia nantinya akan melakukan pengecekan ke negara yang dituju.‎

Kedua, calon Pekerja Migran harus memiliki keahlian baik soft skill dan hard skill. Dalam rangka peningkatan kapasitas calon Pekerja Migran, ia mengemukakan bahwa tahun ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tetap melakukan pelatihan.‎

Selanjutnya kunci ketiga adalah harus memiliki kemampuan bahasa sesuai negeri yang dituju. Kemampuan ini bisa diperoleh melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi.

Baca juga: Masyarakat Nisel Sambut Baik Sosialisasi Terkait Pekerja Migran

Tidak kalah penting lainnya, menurut Hartono adalah kunci keempat yakni memiliki kesiapan mental yang baik. Ia menuturkan, banyak Pekerja Migran yang belum lama bekerja sudah meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Ada yang baru satu bulan kerja tidak tahan, minta pulang," ungkapnya. "Makanya diperlukan kesiapan mental dan izin dari keluarga."‎

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pihaknya berkolaborasi dengan 12 Kementerian. Diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial.

Rekomendasi Berita