Waspada Kerugian, Kemendag Imbau Publik Teliti Belanja Selama HBKN
- 18 Mar 2026 09:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendag melalui Dirjen PKTN Moga Simatupang mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan mengecek informasi produk dan membandingkan harga.
- Konsumen disarankan berbelanja di marketplace resmi serta memeriksa label SNI dan tanggal kedaluwarsa untuk menjamin keamanan produk.
- Pengaduan dapat disampaikan ke Kemendag melalui WhatsApp 0853 1111 1010 atau email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang meminta masyarakat lebih teliti saat berbelanja. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam melakukan transaksi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan informasi produk dan membandingkan harga. Masyarakat juga perlu memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi,” ujar Moga di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Moga menjelaskan bahwa pemilihan platform belanja yang memiliki legalitas resmi sangatlah krusial bagi keamanan. Ia menyarankan konsumen untuk bertransaksi pada lokapasar terdaftar guna menghindari berbagai potensi kerugian finansial.
“Yang paling penting, berbelanja di platform lokapasar (marketplace) yang sudah terdaftar resmi. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari potensi kerugian serta dapat berbelanja dengan aman dan nyaman,” kata Moga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara konsisten mengawasi peredaran barang dan jasa di pasar domestik. Moga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan informasi produk secara jelas serta tidak menyesatkan.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan atau mengalami kerugian dalam transaksi barang dan jasa, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan. Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Kementerian Perdagangan,” ucap Moga.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat yang meningkat dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang jauh lebih sehat. Moga ingin seluruh pihak merasakan keadilan dan transparansi melalui pola konsumsi yang bijak.
“Melalui peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, diharapkan ekosistem perdagangan yang sehat dapat tercipta. Ekosistem tersebut juga diharapkan transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Moga.
Masyarakat diimbau untuk mendokumentasikan proses pembukaan kemasan produk sebagai syarat utama pengajuan komplain. Rekaman video unboxing menjadi bukti otentik yang sangat kuat jika barang tidak sesuai pesanan.
Konsumen juga perlu memeriksa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanggal kedaluwarsa secara saksama. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspek keamanan serta kualitas mutu barang yang akan dikonsumsi.
Kementerian Perdagangan menyediakan saluran komunikasi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0853 1111 1010 untuk pengaduan. Warga dapat pula mengirimkan surat elektronik ke alamat pengaduan.konsumen@kemendag.go.id secara resmi dan cepat.
Moga mengingatkan publik untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran harga yang jauh di bawah rata-rata. Promosi yang tidak masuk akal sering kali merupakan indikasi barang palsu atau modus penipuan.
Pembayaran pada platform resmi akan ditahan oleh sistem sebelum pembeli melakukan konfirmasi penerimaan barang. Mekanisme ini memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dari aksi nakal para penjual tidak bertanggung jawab.
Stabilitas ketersediaan barang di pasar dapat terjaga apabila masyarakat berbelanja sesuai dengan kebutuhan saja. Pembelian secara berlebihan atau impulsif justru akan memicu gangguan pada rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah tetap membuka layanan pengaduan secara fisik dengan datang langsung ke kantor Kementerian Perdagangan. Setiap laporan masyarakat akan diproses guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen di seluruh penjuru Indonesia.