Perkuat Pengawasan Transparasi MBG, BGN Gandeng Kejaksaan Agung
- 17 Mar 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggandeng Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan tepat sasaran.
"Hari ini saya diterima oleh Jaksa Agung, Pak Burhanuddin, untuk dua hal. Yang pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam pertemuan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Dadan menegaskan pengawasan menjadi kunci agar anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program. Selama ini, BGN telah memiliki sistem pengawasan internal melalui deputi khusus.
Selain itu, audit juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga diberi ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Dadan mengatakan bahwa pengawasan diperluas melalui jaringan Kejaksaan hingga tingkat desa. Peran tersebut dijalankan oleh jajaran intelijen Kejaksaan yang tersebar di seluruh wilayah.
"Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Ada mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia," ujar Dadan.
Dadan mengingatkan seluruh SPPG agar mengelola anggaran secara optimal dan akuntabel. Penggunaan dana harus mengikuti prosedur operasional dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh SPPG agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada. Sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG," ucapnya.
Ia juga menegaskan sanksi tegas bagi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Mulai dari peringatan hingga penutupan permanen dapat diberlakukan jika ditemukan penyimpangan.
"Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Dadan.
"Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum)," ucapnya.