Sah! Tarif Listrik April-Juni 2026 Tidak Naik

  • 17 Mar 2026 11:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tarif listrik April-Juni 2026 tidak naik
  • Pemerintah tidak naikkan tarif listrik
  • Tarif listrik tidak naik demi jaga daya beli masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak naik. Keputusan ini membuat masyarakat terhindar dari kerisauan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Keputusan tidak naiknya tarif listrik diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Terlebih, di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan hingga Idulfitri.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Tri Winarno menyampaikan, kebijakan tersebut berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II/2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri," ujar Tri, dikutip pada Selasa, 17 Maret 2026.

Tri menjelaskan, penghitungan dilakukan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Menurutnya, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

Evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Evaluasi dilakukan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Perubahan realisasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia. Begitu pula dengan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif Triwulan II tahun 2026 berdasarkan parameter ekonomi makro yang digunakan. Dari realisasi periode November 2025 - Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD.

ICP sebesar USD62,78 per barel, kemudian inflasi sebesar 0,22 persen. Begitu pula HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Tujuannya untuk menjaga daya saing industri dan daya beli masyarakat. Selain itu juga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Tarif mereka juga tidak mengalami perubahan.

KemenESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Termasuk mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita