Komisi XI Nilai Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Negara Perlu Dikaji Mendalam

  • 16 Mar 2026 15:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai cabang kekuasaan negara keempat perlu dikaji mendalam. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Eric mengatakan kajian tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan akademis dan ilmiah. Selain itu evaluasi juga perlu mempertimbangkan pengalaman praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Ia menjelaskan posisi KPU saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5). Ketentuan tersebut menegaskan KPU sebagai lembaga nasional yang bersifat tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.

Maka perubahan status KPU, kata Eric, menjadi cabang kekuasaan negara memerlukan proses konstitusional. Langkah tersebut hanya dapat dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Menurut Eric, wacana perubahan konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas dalam situasi nasional saat ini. Kondisi politik dan ekonomi yang masih menantang membuat agenda amandemen perlu dipertimbangkan secara matang.

Ia menambahkan secara global terdapat beberapa model penyelenggara pemilu yang diterapkan di berbagai negara. Model tersebut meliputi lembaga independen, lembaga di bawah pemerintah, serta sistem campuran.

Indonesia, lanjutnya, selama ini menggunakan model lembaga pemilu yang bersifat independen. Sistem tersebut dianggap mampu menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu.

Selain aspek konstitusional, Eric menilai mekanisme seleksi anggota KPU juga perlu mendapat perhatian serius. Proses rekrutmen yang transparan dinilai penting untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat ratusan aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam periode 2024 hingga 31 Januari 2025 tercatat sebanyak 881 laporan yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Aduan tersebut mencakup unsur penyelenggara seperti anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, hingga petugas PPLN. Data tersebut menunjukkan penguatan integritas lembaga pemilu masih menjadi pekerjaan penting.

Eric juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman dalam proses pemilu. Selain itu, akurasi daftar pemilih serta pendidikan pemilih secara berkelanjutan perlu terus diperkuat.

Ia menilai di negara maju, lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya berperan sebagai institusi administratif. Lembaga tersebut juga menjadi bagian penting dalam ekosistem demokrasi yang menjaga kualitas pemilu.

Dengan berbagai langkah penguatan tersebut, Eric optimistis KPU dapat semakin kuat dalam mengawal demokrasi Indonesia. Ia berharap lembaga pemilu tetap mampu menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi nasional.

Rekomendasi Berita