Ingat, Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik atau Kepentingan Keluarga, Simak SE KPK

  • 16 Mar 2026 11:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

[RRI.CO.ID, Jakarta - KPK mengingatkan para pejabat negara dan aparatur sipil negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Perihal ini, termasuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Surat edaran tersebut merupakan upaya KPK menjaga integritas dan mencegah potensi benturan kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup kendaraan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

“Larangan ini menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara. Disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi, Senin 16 Maret 2026.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dinilai dapat mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara. Tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.

KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD memperketat pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengendalian internal serta menjaga kepercayaan publik. Khususnya, terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Akses tersedia di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Rekomendasi Berita