Jangan Lupa, Ini Waktu Pembatasan Truk Perode Mudik-Balik Lebaran 2026 Rujukan SKB

  • 16 Mar 2026 07:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menerapkan pengaturan lalu lintas nasional selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan tersebut, termasuk pembatasan operasional truk angkutan barang di sejumlah jalur utama transportasi, seperti Tol Trans Jawa.

Lantas, mulai tanggal berapa pembatasan kendaraan truk selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 diberlakukan pemerintah?. Untuk mendapatkan jawabannya, simak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Diketahui, SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dan juga, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).

Pemerintah menyebutkan, pengaturan ini penting untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. Selain itu, kebijakan juga bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan pengguna jalan nasional.

Pembatasan kendaraan angkutan barang menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas nasional. Kebijakan ini difokuskan pada jalur utama yang sering mengalami lonjakan kendaraan saat mudik.

Berdasarkan keputusan bersama tersebut, pembatasan truk diberlakukan selama 17 hari menjelang dan setelah Lebaran 2026. Aturan pembatasan kendaraan truk ini, dimulai pada 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Pembatasan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Selama periode tersebut, beberapa jenis kendaraan barang tidak diperbolehkan melintas.

Kendaraan yang termasuk kategori pembatasan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Aturan ini berlaku pada kedua arah perjalanan selama periode mudik dan arus balik.

Pengaturan lalu lintas ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan jalan nasional selama musim mudik. Dengan pembatasan kendaraan berat, diharapkan arus kendaraan pribadi menjadi lebih lancar.

Pemerintah menilai lonjakan kendaraan pribadi setiap Lebaran memerlukan manajemen lalu lintas yang lebih ketat. Oleh karena itu pembatasan kendaraan logistik diterapkan sementara.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub mengungkapkan, kebijakan ini telah dipersiapkan sejak awal tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan, perjalanan masyarakat berlangsung aman dan tertib selama momen arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, kebijakan ini penting bagi kelancaran mudik. “Pembatasan truk dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas Lebaran,” kata Hendro dalam keterangan persnya, di Jakarta, pada 5 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, pembatasan tersebut bersifat sementara selama periode mudik dan arus balik. Menurutnya, langkah ini juga mendukung pengaturan transportasi nasional.

“Pengaturan ini bertujuan menjamin keselamatan. Serta, kelancaran perjalanan masyarakat selama angkutan Lebaran,” ucap Hendro.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan logistik menyesuaikan jadwal distribusi barang selama masa pembatasan. Koordinasi dengan pihak transportasi diharapkan dapat mengurangi gangguan distribusi.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih nyaman. Pemerintah juga meminta pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas selama periode Lebaran.

Rekomendasi Berita