Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak, PP Tunas Jadi Solusinya

  • 14 Mar 2026 05:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID Jakarta – Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti meningkatnya tantangan penggunaan kecerdasan buatan dan konten digital pada anak. Ia mengingatkan adanya berbagai risiko berbahaya yang dapat muncul tanpa pengawasan orang tua.

Karena itu, kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 perlu mendapat perhatian. Aturan ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di sistem elektronik.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Kebijakan yang patut mendapat dukungan dari semua pihak ini dijadwalkan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.

Bernie mengatakan, tidak hanya anak-anak, banyak orang dewasa juga masih gagap dalam memahami teknologi AI. Terlebih lagi, informasi yang disajikan AI sering kali sulit dibedakan antara fakta dan informasi yang tidak benar.

“Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI. Apalagi yang bentuknya visual,” katanya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

"Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangan bagaimana mana mereka mencerna itu."

Bernie kembali menyinggung potensi bahaya penggunaan AI jika tidak disertai pemahaman yang baik. Ia mencontohkan kasus seorang remaja yang mengikuti saran dari AI hingga berujung pada tindakan bunuh diri.

“AI ini mengambil banyak data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Itu yang bisa berbahaya jika tidak disaring dengan baik,” ujarnya.

Selain AI, ia juga menyoroti penggunaan gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang kerap dimainkan anak-anak. Menurutnya, beberapa anak sering kali menganggap dunia gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata dalam kehidupan mereka.

“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” jelasnya. Karena itu, ia mengingatkan orang tua agar berhati-hati dalam memberikan akses teknologi kepada anak, terutama pada usia yang masih sangat muda.

Ia menyarankan agar anak di bawah lima tahun tidak diberikan akses teknologi digital sejak awal. Sementara untuk anak yang lebih besar, orang tua dapat mulai berdiskusi dan memberikan pemahaman terkait aturan penggunaan teknologi.

Bernie menilai kondisi saat ini sudah cukup mendesak, mengingat jumlah anak yang mengakses internet terus meningkat. Tanpa pengawasan yang memadai, perilaku anak dapat terbentuk dari konten yang mereka konsumsi di media sosial dan internet.

“Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial,” pungkasnya.

KPAI: PP Tunas Hadir untuk Melindungi Anak-Anak

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan pihaknya mendukung regulasi PP Tunas, Regulasi ini sudah hadir dan resmi berlaku melalui Permen Komdigi pada 28 Maret 2026 mendatang.

Mengutip pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid, Kawiyan menjelaskan kebijakan tersebut hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

"Anak usia 13–16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua," ujar Kawiyan.

Kawiyan menambahkan, pihaknya juga setuju kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Serta berbagai risiko yang mereka hadapi di dunia digital.

Data 2025 menunjukkan lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.

Berbagai risiko serius juga tercatat. Sebanyak 48 persen anak mengalami perundungan siber, sementara 50 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Selain itu, sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara online. Data lain juga menunjukkan bahwa 197.054 anak tercatat menjadi korban perjudian online.

"Kasus lain yang muncul antara lain perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui game online. Eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan game yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik," ujar Kawiyan.

Menurut Kawiyan, pemerintah saat ini juga mendorong peran media massa dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Media diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital bagi anak, serta memantau kepatuhan platform terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, media juga diharapkan berfungsi sebagai pengawas publik untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia. Menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak," kata Kawiyan.

Rekomendasi Berita