PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital, Keterlibatan Orang Tua Tetap Dibutuhkan

  • 14 Mar 2026 00:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pelindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. Peran tersebut tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh sekolah atau regulasi pemerintah.

Hal itu disampaikan pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, dalam siaran pers diterima RRI.CO.ID, Jumat, 12 Maret 2026. Ia menilai pendampingan keluarga tetap menjadi faktor utama pelindungan anak.

Pernyataan tersebut menanggapi terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.

Permen itu telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Kebijakan tersebut akan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi anak. Pendampingan diperlukan ketika anak menggunakan media sosial,” ujar Alfons.

Menurut Alfons, kebijakan ini perlu didukung berbagai pihak. Regulasi ini muncul sebagai respons meningkatnya penggunaan internet oleh anak.

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia terhubung internet. Hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Rata-rata anak Indonesia mengakses internet sekitar tujuh jam setiap hari. “Durasi itu menunjukkan internet menjadi bagian penting kehidupan generasi muda. Internet digunakan untuk belajar, bermain, dan berinteraksi dengan teman,” ujarnya.

Namun kemudahan tersebut juga membawa berbagai risiko digital bagi anak. Alfons menjelaskan beberapa ancaman yang sering muncul di ruang digital.

Ancaman tersebut antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi. Selain itu terdapat perundungan daring atau cyberbullying.

Pengaturan Batas Usia

Alfons menjelaskan salah satu poin utama PP Tunas adalah pengaturan batas usia. Aturan ini mengatur akses anak terhadap layanan digital.

Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak. Penggunaan internet harus disertai izin serta pengawasan orang tua.

Pada usia ini anak tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu.

Namun penggunaan harus disertai persetujuan serta pendampingan orang tua. Pada tahap ini platform digital wajib melakukan kurasi konten.

Konten harus disesuaikan dengan usia pengguna. Remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial.

Mereka juga dapat menggunakan platform digital dengan tingkat risiko lebih tinggi. Namun pembuatan akun harus melalui verifikasi usia yang lebih ketat.

Proses tersebut juga memerlukan persetujuan orang tua atau wali. “Pengaturan ini bertujuan mengenalkan dunia digital secara bertahap kepada anak,” kata Alfons.

Ia menjelaskan regulasi ini juga memberi tanggung jawab besar pada platform digital. Platform digital wajib melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat.

Mereka juga harus menyaring konten berbahaya secara aktif. Platform diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Mereka juga harus menyediakan fitur pengawasan orang tua atau parental control. Selain itu perusahaan digital dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial.

Misalnya untuk penargetan iklan atau analisis algoritma bisnis. “Prinsip utama regulasi ini menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan komersial,” ujar Alfons.

Ia menegaskan pelindungan anak digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan teknologi juga memiliki tanggung jawab yang sama.

Alfons mengimbau orang tua aktif membimbing anak dalam menggunakan internet. Keluarga juga perlu meningkatkan literasi digital.

Sekolah juga memiliki peran penting dalam pelindungan anak digital. Lembaga pendidikan dapat memasukkan literasi digital dalam proses pembelajaran.

Sementara itu pemerintah bertugas mengawasi implementasi kebijakan. Pemerintah juga menyusun aturan teknis dan memberi sanksi kepada pelanggar.

Dukungan dan Tantangan

Kehadiran PP Tunas mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif.

Kebijakan tersebut dianggap penting untuk melindungi anak di ruang digital. Alfons menilai keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi.

Implementasi kebijakan juga menjadi faktor penting. Selain itu tingkat literasi digital masyarakat juga menentukan keberhasilan kebijakan.

“Regulasi ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia,” ujarnya.

Rekomendasi Berita