Dirjen Dukcapil: 5,5 Juta Penduduk Indonesia Alami Perceraian Tahun 2025

  • 12 Mar 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia mengalami perceraian pada tahun 2025. Detail angka perceraian tahun 2025 tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, tercatat 137.007.707 jiwa penduduk berstatus kawin atau menikah. Sementara yang belum kawin tercatat sebanyak 131.713.077 jiwa, cerai hidup 5.591.324 jiwa, dan cerai mati 14.002.981 jiwa.

"Tingginya angka perkawinan mencerminkan norma budaya dan agama yang menempatkan keluarga sebagai pusat kehidupan masyarakat. Sekaligus secara filosofis keluarga adalah pilar demografi yang menjaga kesinambungan populasi dan stabilitas sosial," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Ia menilai, data kependudukan ibarat sebuah peta besar yang menggambarkan wajah bangsa. Secara demografi, data kependudukan Indonesia sebagai sebuah taman luas dengan beragam bunga.

Lebih lanjut, ia mengatakan data tersebut dapat menunjukkan keluarga sebagai unit sosial utama mendominasi di Indonesia. "Dari peta ini, kita bisa membaca arah perjalanan Indonesia, sekaligus menyiapkan bekal untuk masa depan," ujarnya.

Di sisi lain, data kependudukan memastikan setiap bunga tercatat, sehingga masyarakat tahu betapa kaya dan beragamnya taman ini. Ia juga menyampaikan bahwa satu data nasional yang akurat adalah kunci untuk merawat keragaman itu agar tetap indah dan terjaga.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinkronisasi data pencatatan pernikahan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat layanan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan pernikahan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi kerja sama tersebut.

"Kami sepakat bahwa data pribadi harus dilindungi, tidak semua orang bisa mengakses sistem. Dan semua pemanfaatan data harus berada dalam koridor hukum serta standar keamanan yang ketat," ucapnya.

Rekomendasi Berita