Kemendagri Siapkan Edaran Pembatasan Medsos Anak di Daerah
- 12 Mar 2026 13:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Surat Edaran (SE) pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan itu menyasar anak berusia di bawah 16 tahun di seluruh daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, rencana tersebut usai rapat koordinasi tindak lanjut aturan pemerintah. Rapat membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Surat Edaran akan dikirim kepada seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi. Kebijakan juga ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan menerapkan kebijakan tersebut secara aktif. Langkah ini mendukung pelaksanaan aturan yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam Surat Edaran itu, pemerintah daerah dapat mengelaborasikan pembatasan akses anak terhadap media sosial. Aturan daerah nantinya disesuaikan dengan kultur serta kondisi masyarakat setempat.
“Kami akan memberikan surat edaran kepada rekan-rekan pemerintah daerah. Mereka dapat menggunakan kearifan lokal sesuai karakter masing-masing daerah," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Tito menilai penerapan aturan tersebut penting bagi masa depan generasi muda. Terutama, untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.
Ia mencontohkan daerah tertentu dapat menggunakan pendekatan budaya lokal. “Di Bali misalnya, pendidikan anak bisa berbasis adat untuk mencegah penyalahgunaan sistem elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan pembatasan akses media sosial. Keterlibatan daerah membuat implementasi aturan menjangkau hingga wilayah pelosok.
Ia menyebut jumlah pemerintah daerah di Indonesia mencapai ratusan. Seluruhnya diharapkan terlibat aktif dalam penerapan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, langkah itu penting untuk melindungi anak dari risiko media sosial. “Semua daerah harus terlibat menjaga anak dari penyalahgunaan sistem elektronik,” kata Tito.