Wamen HAM: Kementerian HAM Tak Pernah Setujui Hukuman Mati
- 27 Feb 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup yang bersifat absolut dan wajib dijamin konstitusi. Wamen HAM Mugiyanto menyebut, secara prinsipil kementerian HAM tidak pernah menyetujui adanya pidana mati.
“Sebagai Kementerian HAM yang mengakui the universality of human rights, kita tidak akan pernah menyetujui hukuman mati (Death Penalty). Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang," kata Mugiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Mugiyanto, hukuman terberat bagi pelaku kejahatan bukanlah hukuman mati, melainkan pemulihan dan keadilan restoratif berkelanjutan dan manusiawi. Jika tindak pidana dinilai sangat berat, Mugiyanto mengatakan negara tetap memiliki opsi hukuman maksimal selain pidana mati.
“Ada hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya untuk memberikan efek jera. Hukuman seumur hidup itu yang berat," ucap Mugiyanto.
Secara kebijakan, Mugiyanto menilai Indonesia sudah bergerak menuju penghapusan hukuman mati secara de facto. Pemerintah menegaskan eksekusi pidana mati tidak lagi dijalankan seiring kebijakan moratorium yang masih berlaku nasional.
"Makanya itu bukan hukuman yang benar, bukan hukuman yang pas. Kalau kita me-refer pada instrumen-instrumen internasional yang diakui Indonesia, kita sudah meratifikasi ICCPR yang memang hukuman mati tidak ada. Hukuman maksimum tidak harus mati," ucap Mugiyanto menjelaskan.
Sementara, Senator Lia Istifhama, menyoroti tanggapan Wamen HAM Mugiyanto terkait penolakan hukuman mati. Ning Lia sepakat dengan apa yang disampaikan Mugiyanto bahwa hukuman mati tidak efektif untuk diterapkan.
“Saya sepakat dengan Bapak Wamen HAM. Percuma pidana mati diberlakukan sedangkan dampak dari kejahatan yang ia lakukan menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup,” kata Neng Lia.