ASN Sudah Pindah Daerah tapi Masih Digaji, Pemkab Nabire Mulai Penertiban
- 11 Mar 2026 19:52 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire– Pemerintah Kabupaten Nabire mulai melakukan penertiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lagi aktif bekerja namun masih menerima gaji dari pemerintah daerah.
Penertiban tersebut akan mulai diberlakukan pada April 2026, dengan menghentikan pembayaran gaji bagi ASN yang terbukti tidak menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengungkapkan hasil evaluasi internal menemukan sejumlah ASN yang telah bekerja di kabupaten lain bahkan di Pemerintah Provinsi Papua Tengah, namun secara administratif masih tercatat sebagai pegawai Pemkab Nabire.
Kondisi tersebut menyebabkan gaji mereka selama ini masih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.
“Secara administrasi mereka masih tercatat di Pemkab Nabire, padahal sudah bekerja di tempat lain dan tidak melaporkan perpindahannya,” kata Yulianus Pasang kepada RRI, Rabu 11 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan kasus pegawai yang sudah meninggal dunia namun pembayaran gajinya masih berjalan karena data kepegawaian belum diperbarui.
Bahkan dalam beberapa kasus, pekerjaan pegawai yang telah meninggal tersebut digantikan oleh anggota keluarganya, sementara status administrasinya masih tercatat sebagai ASN aktif.
Tidak hanya itu, terdapat pula pegawai yang sudah bertahun-tahun tidak menjalankan kewajiban sebagai aparatur sipil negara namun tetap tercatat dalam administrasi kepegawaian.
Menurut Yulianus, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penertiban ini juga mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak aktif berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah Kabupaten Nabire pun memberikan kesempatan kepada ASN yang telah berpindah tugas, termasuk yang kini menjabat di Pemerintah Provinsi Papua Tengah, untuk segera mengurus surat pindah secara resmi.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi pendobelan pembayaran gaji dari dua instansi pemerintah yang berbeda.
Melalui penertiban ini, Pemkab Nabire berharap tata kelola kepegawaian dapat berjalan lebih tertib sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.