Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7
- 25 Feb 2026 18:28 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026, Yassierli menyatakan ketentuan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi dan telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
“Secara wajibnya memang H-7 harus sudah membayar THR,” ujar Menaker yang dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pekerja juga diminta segera melapor apabila menemukan pelanggaran melalui posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan lapor ke posko. Kemudian, kita memaksa mereka untuk membayarkan THR. Itu fungsi pengawas,” tegasnya.
Sebelumnya, kalangan buruh meminta pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni minimal H-21 sebelum Lebaran. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa 24 Februari 2026.
Ia beralasan, percepatan pembayaran diperlukan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran. Said menyinggung kasus PHK sekitar 400 pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang diduga sebagai upaya penghindaran pembayaran THR.
Namun, pihak manajemen perusahaan membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan penyesuaian kapasitas produksi, termasuk jumlah tenaga kerja, merupakan langkah bisnis yang lazim untuk menjaga keberlangsungan usaha.