BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Peserta PBI
- 05 Feb 2026 10:59 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Peredarnya informasi seputar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Langkah ini berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Penyesuaian data peserta dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara berkala supaya tepat sasaran,” jelas Rizzky Anugerah pada Rabu 4 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Terdapat tiga kriteria utama yang memungkinkan pengaktifan ulang, sesuai penjelasan Rizzky.
“Peserta bisa mengaktifkan kembali statusnya jika termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan, berdasarkan verifikasi termasuk kategori miskin atau rentan miskin, atau jika mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis,” paparnya lebih lanjut.
Prosedur untuk pengaktifan kembali dijelaskan secara rinci. Peserta yang memenuhi kriteria diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi dan diusulkan.
Untuk memeriksa status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses beberapa saluran resmi. BPJS Kesehatan menyediakan layanan melalui Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor terdekat.
“Kami imbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaannya selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat mendadak perlu berobat,” tutup Rizzky Anugerah mengingatkan.