Pemkot Mataram Targetkan Pembebasan Lahan Atlantis Tahun 2026

  • 13 Mar 2026 15:16 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram menargetkan pembebasan lahan di kawasan Atlantis, Jalan Gajah Mada, Jempong, rampung pada tahun anggaran 2026. Lahan tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada tepat di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru dan dinilai memengaruhi akses serta penataan kawasan pusat pemerintahan di lingkar selatan kota.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk proses pembebasan lahan tersebut. Dana sekitar Rp3 miliar sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran milik dinas teknis yang menangani proyek tersebut.

“Anggarannya sudah kita siapkan. Untuk kawasan Atlantis saja sekitar Rp3 miliar dan tinggal dieksekusi oleh dinas terkait,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.

Menurut Ramayoga, keberadaan lahan yang belum terbebaskan itu dinilai menghambat penataan kawasan di sekitar kantor wali kota yang baru. Pemerintah ingin memastikan kawasan tersebut tampil lebih rapi dan representatif sebagai wajah pusat pelayanan publik di Kota Mataram.

“Lahan ini posisinya sangat strategis karena berada tepat di depan kantor wali kota, sehingga perlu ditata agar akses dan estetika kawasan lebih baik,” jelasnya.

Ia menyebut nilai ganti rugi berdasarkan hasil appraisal terakhir berada di kisaran Rp500 juta per are. Namun, proses teknis pembebasan lahan tetap menjadi kewenangan dinas pelaksana di lapangan, yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram.

“Nilai appraisal memang sudah ada, tetapi detail teknis pelaksanaan pembebasan lahan menjadi kewenangan dinas teknis,” katanya.

Selain lahan Atlantis, terdapat satu titik lain di kawasan yang sama, yakni lahan Toko Buah milik keluarga Mawardi. Namun proses pembebasan lahan tersebut masih terkendala kejelasan ahli waris sehingga belum dapat dianggarkan. Ramayoga menegaskan langkah pemerintah ini merupakan pembebasan lahan, bukan penggusuran.

“Kami harus memastikan ahli warisnya jelas agar tidak menimbulkan sengketa hukum. Ini bukan penggusuran, melainkan penataan kawasan agar lebih representatif,” ungkapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita