Pemkot Mataram Tegaskan Larangan ASN Terima Parsel Lebaran

  • 13 Mar 2026 14:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Mataram memperketat pengawasan terhadap potensi praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi. Wali Kota Mataram, H.Mohan Roliskana, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik dilarang menerima parsel atau bingkisan Lebaran yang berkaitan dengan jabatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Menurut Mohan, larangan tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dipahami sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata mencegah praktik gratifikasi yang seringkali dibungkus dalam tradisi pemberian hadiah saat Lebaran.

“Kami sudah menyampaikan imbauan itu. Saya kira seluruh pejabat, termasuk ASN, sudah memahami aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 yang melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pemerintah Kota Mataram memandang aturan ini penting untuk menjaga objektivitas ASN dalam menjalankan tugas serta memastikan keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh pemberian dari pihak tertentu.

Mohan juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemkot agar segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang bersih dan transparan. Menurutnya, tradisi pemberian bingkisan sering dianggap lumrah di masyarakat, tetapi bagi pejabat publik hal tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Jabatan yang melekat pada ASN memiliki batasan etika yang ketat, terutama terkait penerimaan pemberian dari pihak ketiga,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengirim bingkisan biasanya memiliki niat baik untuk bersilaturahmi saat Lebaran. Namun dari sisi aparatur pemerintah, sikap tegas untuk menolak tetap harus dikedepankan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kadang masyarakat tidak mengetahui ada aturan ketat bagi kami di pemerintahan. Tetapi bagi ASN, sikap menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus tetap dijaga,” jelasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita