DPRD NTB Dorong Pemblokiran Judi Online dan Pinjol Ilegal
- 12 Mar 2026 07:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong agar pemerintah perlu memprioritaskan pemblokiran judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal karena dampaknya yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Made Selamet, menegaskan bahwa praktik judi online bukan hanya bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Karena itu, ia menilai langkah pemblokiran seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
“Judi online itu jelas barang haram, baik dari sisi hukum maupun agama. Seharusnya ini yang diprioritaskan untuk diblokir karena dampaknya luas bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Ia juga menanggapi kebijakan pemerintah yang berencana memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Menurutnya, kebijakan tersebut memang penting untuk pembentukan karakter generasi muda, tetapi persoalan judi online memiliki cakupan yang berbeda karena menyasar semua kalangan masyarakat.
“Kalau pembatasan media sosial untuk anak-anak itu terkait pembentukan karakter jangka panjang. Tetapi judi online ini lain persoalan, karena bukan hanya untuk anak-anak, melainkan untuk semua masyarakat. Dampaknya juga sangat besar,” katanya.
Selain judi online, Made Selamet juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Ia menyebut kedua persoalan tersebut seringkali saling berkaitan dan berujung pada berbagai masalah sosial.
“Pinjol ilegal ini juga sangat meresahkan. Banyak masyarakat yang tiba-tiba bangkrut karena terjebak utang, bahkan memicu tindak kriminal dan penipuan online,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menginisiasi upaya pencegahan melalui penyusunan regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dan pinjol ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif aktivitas digital yang tidak sehat.
Made Selamet juga menyoroti laporan yang menyebut tingginya aktivitas judi online di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan.
“Kami melihat dampaknya sangat luar biasa. Ada kasus penipuan, kriminalitas meningkat, bahkan beberapa kasus bunuh diri yang diduga berkaitan dengan judi online dan pinjol ilegal,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat kerja sama dalam menutup akses terhadap situs judi online serta menindak tegas penyedia layanan pinjaman online ilegal.
“Kami berharap pemerintah benar-benar serius memblokir judi online dan memberantas pinjol ilegal. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.