Sinergi Kementerian HAM di Lapas Manokwari
- 11 Feb 2026 15:44 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manokwari menerima kunjungan kehormatan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., MH pada Senin 09 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Ka.Kanwil HAM) Papua Barat, Fatrixs C Manufandu, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ka.Kanwil Ditjenpas) Papua Barat, Hensah serta Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (Kabid IDPHAM) Papua Barat, Burhani Hadad.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka.Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari, Lince Bela, beserta para pejabat struktural dan jajaran pegawai Lapas Perempuan Manokwari penuh kehangatan dan rasa antusias.
Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia di tingkat pusat dan daerah, serta memastikan bahwa nilai-nilai Hak Asasi Manusia benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Melalui kegiatan ini, Inspektur Jenderal ingin melihat secara langsung bagaimana pelayanan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan dijalankan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal HAM (Irjen HAM) Farid Junaedi menegaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan sebuah sistem yang pada hakikatnya bertujuan untuk mengubah warga binaan menjadi manusia yang lebih baik. Saat ini pemasyarakatan telah mengalami pergeseran paradigma yang merujuk pada perubahan cara pandang dan pendekatan dalam sistem pemidanaan, dari yang sebelumnya berfokus pada pemenjaraan dan balas dendam (retributife) menjadi lebih menekankan pada pemulihan, pembinaan dan reintegrasi sosial. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Farid Junaedi juga menyampaikan bahwa dalam sistem penegakan hukum di Indonesia tahanan dan narapidana merupakan seorang individu yang melakukan pelanggaran hukum sehingga dijerat dengan sanksi pidana. Meski demikian keduanya tetap manusia yang wajib untuk diperlakukan secara manusiawi karena terdapat hak asasi yang melekat pada diri mereka.
Lebih lanjut Farid Junaedi juga menekankan bahwa penerapan nilai-nilai HAM tidak hanya sebatas slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh seluruh warga binaan. Ia juga menyampaikan pesan inspiratif bahwa “penjara bukanlah akhir dari segalanya, karena banyak pemimpin besar yang justru lahir dari balik penjara.”
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus memberikan pembinaan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan, serta menumbuhkan harapan bagi warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Lince Bela menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Inspektur Jenderal beserta jajaran.
“Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memastikan setiap langkah kami sejalan dengan nilai-nilai HAM yang dijunjung tinggi oleh Kementerian,”. Ujarnya.
Secara terpisah kegiatan penanaman nilai-nilai Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari yang di ikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.