Alasan Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat
- 10 Jun 2025 12:24 WIB
- Manokwari
KBRN, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat yang menjadi polemik akhir-akhir ini. Hal tersebut sejalan dengan Perpres RI nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Demikian Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memberikan Keterangan Pers di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, pemerintah sejak januari telah mengeluarkan peraturan untuk menata dan menertibkan kawasan hutan, termasuk usaha berbasis sumber daya alam.
“Sesungguhnya pemerintah sejak januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumberdaya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujar Mensesneg.
Pemerintah mencabut empat dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan tersebut diantaranya PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Mulia Raymond Perkasa, dan PT. Kawei Sejahtera Mining.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ada beberapa pertimbangan pencabutan IUP keempat perusahaan ini. “Pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan menteri LHK kepada kami, itu melanggar,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mendapati bahwa lokasi beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut sebagian masuk dalam kawasan geopark. Selanjutnya, hasil keputusan rapat terbatas yang memutuskan dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Menurut Bahlil, meskipun izin dari PT. Gag Nikel tidak dicabut namun implementasinya akan lebih diperketat. Hal ini berkaitan dengan amdal dan reklamasi, serta tidak boleh merusak terumbu karang.