Pemerintah Izinkan Eksportir Gunakan DHE SDA untuk Operasional

  • 18 Feb 2025 08:26 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Jakarta: Pemerintah mengizinkan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang ditempatkan eksportir di bank-bank nasional. Hal ini menyusul kewajiban penempatan 100 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia.

Demikian Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). “Pemerintah memberi ruang bagi eksportir tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA,” kata Presiden.

Namun, dana yang ditempatkan dalam rekening khusus tersebut, sebut Presiden, dapat digunakan dalam beberapa hal. Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, pnbp, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing.

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing. Barang dan jasa yang dimaksud berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, atau tidak tersedia.

Selain itu, barang modal yang tersedia namun hanya sebagian, atau tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan akan berlaku per 1 Maret 2025. Pemerintah menyasar semua sektor, baik pertambangan, perkebunan, kehutanan, maupun perikanan.

Namun, khusus untuk sektor pertambangan, ada pengecualian bagi minyak dan gas bumi. “Untuk sektor minyak dan gas bumi kecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” ujar Prabowo.

Peraturan ini pun memuat pasal yang mengatur tentang sanksi bagi eksportir yang berani melanggar ketentuan. Tak main-main, para pelanggar akan dijatuhi hukuman berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Rekomendasi Berita