Eksportir Wajib Tempatkan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen

  • 17 Feb 2025 14:34 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Jakarta: Pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi 100 persen. Penempatan ini dilakukan hingga jangka waktu 12 bulan.

Demikian Presiden RI, Prabowo Subianto, saat konferensi pers bersama para menteri bidang ekonomi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Kepala Negara menyebut, langkah ini diambil guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

“Selama ini, dana devisa hasil ekspor, terutama dari sumber daya alam, banyak disimpan di bank-bank luar negeri,” kata Prabowo. Padahal, jika dana tersebut ditempatkan dalam bank-bank nasional maka bisa dioptimalkan bagi kepentingan bangsa.

Dana devisa hasil ekspor tersebut bisa dioptimalkan bagi pembiayaan pembangunan. Selain itu, dapat mendukung perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar.

Untuk itu, pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang akan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan hasil ekspor Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, kehutanan dan perikanan. “Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023,” ujar Prabowo.

Prabowo menyebut, dengan langkah ini, devisa hasil ekspor di tahun 2025 diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 Milliar. Apalagi jika penempatan dilakukan selama 12 bulan, maka diperkirakan hasilnya menjadi lebih dari 100 US$ Miliar.

Ketentuan ini juga memuat pasal yang memberikan sanksi kepada eksportir yang melanggar. Jika terbukti melanggar maka eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.


Rekomendasi Berita