Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi & Idul Fitr
- 13 Mar 2026 18:15 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado : Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia.
Kakanwil Ditjenim Sulut Ramdhani mengatakan, Kantor Imigrasi akan tutup sementara yang akan di mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Kakanwil Ramdhani menyampaikan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bahkan telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar segera
menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal sebelum masa libur dimulai.
Himbauan ini penting untuk disampikan guna menghindari penumpukan pemohon
pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026.
Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," kata Ramdhani mengutip pernyampaian Plt. Dirjenim Yuldi Yusman.
Dijelaskan, meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, dipastikan fungsi
pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.
"Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing", terangnya.
Kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, untuk dapat menggunakan layanan "Percepatan Paspor Sehari Jadi" yang tersedia di seluruh Kantor Imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan
segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.
"Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di
kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa
penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor. Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan" ucapnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini.