Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Remaja
- 07 Mar 2026 15:36 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Lewat aturan terbaru, akses ke sejumlah platform media sosial akan dibatasi bagi remaja usia tertentu. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menghadapi berbagai risiko yang semakin sering dialami anak-anak saat beraktivitas di internet.
Melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan tahap awal mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan platform digital. Indonesia bahkan disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia atau age-based delay of access.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memastikan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang anak. Ke depan, implementasi aturan ini juga akan terus disesuaikan bersama berbagai platform digital agar perlindungan anak di ruang online dapat berjalan lebih optimal.