Pemerintah Umumkan Pemberian THR 2026

  • 03 Mar 2026 16:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Selasa, 3 Maret 2026. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan THR dan BHR menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang hari besar keagamaan nasional, seperti dikutip dari laman setneg.go.id. Langkah ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara, meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.

Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Airlangga menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni. THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

“THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun. Ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol). Pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan penyaluran BHR tahun 2026. BHR akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” kata Airlangga.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan. Pemerintah mengalokasikan Rp911,16 miliar untuk diskon transportasi menjelang Lebaran, bersumber dari APBN maupun non-APBN. Selain itu, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun akan disalurkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Kebijakan WFA juga diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Idulfitri dapat menjadi pengungkit konsumsi domestik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita