Pelanggaran Bus Pariwisata Capai 62 Persen, Berisiko Tinggi

  • 17 Feb 2026 07:35 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Sebanyak 62 persen bus pariwisata tercatat melanggar aturan keselamatan, menjadi potret yang mengkhawatirkan bagi keamanan transportasi jalan. Kondisi ini menuntut upaya serius pemerintah agar tidak memangkas anggaran keselamatan di sektor transportasi, khususnya pada Kementerian Perhubungan.

Program mudik gratis yang rutin diselenggarakan pemerintah, BUMN, dan swasta memang membantu masyarakat. Namun, dominasi penggunaan armada bus pariwisata justru memicu kekhawatiran baru. Data lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi—baik teknis maupun administratif—masih sangat tinggi dan berisiko bagi keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 memperlihatkan situasi tersebut. Dari 92 kendaraan yang diperiksa di lokasi wisata, sebanyak 57 armada atau 62 persen melakukan pelanggaran. Temuan didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen).

Pada aspek administrasi, ditemukan 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Rangkaian insiden dan ketidakteraturan operasional angkutan pariwisata menyingkap persoalan krusial dalam tata kelola transportasi. Laporan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat (2026) mengidentifikasi delapan isu mendasar, antara lain kompetensi dan kondisi pengemudi, ketiadaan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan, kendaraan tidak laik jalan, hingga ketidaksesuaian data perizinan dan asuransi.

SMK sendiri merupakan bagian penting tata kelola perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum menyusun dan menjalankan sistem ini, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018.

Namun, penerapannya masih sangat minim. Baru 227 perusahaan memiliki sertifikat SMK—terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 angkutan barang—atau sekitar 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan yang terdaftar dalam sistem perizinan nasional.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen keselamatan di sektor angkutan umum.

“Keselamatan transportasi tidak boleh dipandang sebagai beban biaya, melainkan investasi utama untuk melindungi nyawa penumpang. Tanpa pengawasan ketat dan penerapan SMK yang konsisten, risiko kecelakaan akan terus berulang,” ujarnya.

Melihat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan bus pariwisata, diperlukan langkah preventif komprehensif. Upaya tersebut meliputi pelatihan dan sertifikasi rutin pengemudi, pemeriksaan kesehatan berkala, rotasi sopir jarak jauh, rampcheck di lokasi wisata, inspeksi awal perusahaan sebelum perjalanan, sanksi tegas bagi pelanggar, peningkatan kualitas jalan wisata, kampanye keselamatan, hingga edukasi publik.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan dinas terkait memegang tanggung jawab penuh memastikan setiap armada dalam program mudik gratis benar-benar laik jalan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kendaraan yang berpotensi membahayakan, karena keselamatan nyawa pemudik merupakan prioritas tertinggi yang tidak dapat ditawar.

Rekomendasi Berita