DOJ AS Rilis Epstein Files Tiga Juta Halaman
- 03 Feb 2026 14:48 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ) secara resmi merilis jutaan halaman dokumen terkait kasus Jeffrey Epstein, menyusul diberlakukannya Epstein Files Transparency Act yang mewajibkan pembukaan arsip investigasi kepada publik. Hal tersebut dilaporkan oleh Reuters, Senin (3/2/2026).
Menurut Associated Press (AP News), dokumen yang dibuka mencakup lebih dari 3 juta halaman berkas, ribuan foto, serta video hasil penyelidikan FBI dan DOJ terkait Epstein, finansier yang meninggal dunia pada 2019 saat menunggu proses hukum atas kasus perdagangan seksual anak di bawah umur.
Reuters melaporkan, rilis ini merupakan mandat langsung dari undang-undang transparansi yang disahkan Kongres AS pada November 2025, dengan tujuan memastikan akuntabilitas penegakan hukum dalam salah satu kasus kejahatan seksual paling kontroversial di Amerika Serikat.
Dokumen yang dipublikasikan meliputi korespondensi internal, catatan penerbangan, transkrip pengadilan, hingga bukti investigasi yang sebelumnya tidak dapat diakses publik. Namun, AP News mencatat sebagian besar berkas telah melalui proses redaksi ketat guna melindungi identitas korban, terutama yang masih di bawah umur.
Rilis tersebut sempat menuai kritik setelah DOJ mengakui adanya kegagalan redaksi pada sejumlah dokumen awal, yang berpotensi mengungkap informasi sensitif korban. DOJ kemudian menarik kembali dokumen tersebut untuk diperbaiki, sebagaimana dilaporkan AP News.
Dari sisi respons publik, People.com melaporkan kelompok penyintas kasus Epstein mengecam rilis dokumen yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berisiko menimbulkan trauma ulang bagi korban. Mereka mendesak pemerintah AS membuka seluruh arsip secara menyeluruh dengan perlindungan korban yang maksimal.
Sementara itu, The Guardian dalam laporannya menyoroti bahwa dokumen tersebut memuat penyebutan sejumlah tokoh publik dan individu berpengaruh yang pernah berada dalam lingkaran sosial Epstein. Meski demikian, pakar hukum yang dikutip Reuters menegaskan bahwa penyebutan nama dalam dokumen investigasi tidak dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan kriminal, tanpa adanya dakwaan atau putusan pengadilan.
Rilis Epstein Files ini dinilai sebagai salah satu pembukaan arsip pemerintah terbesar dalam sejarah modern Amerika Serikat, sekaligus memicu perdebatan global mengenai batas antara transparansi publik dan perlindungan hak korban kejahatan seksual.
(Fika Hamzah)