Pemprov Sulbar Rilis Surat Edaran Tentang Libur Lebaran

  • 13 Mar 2026 09:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa arus mudik dan arus balik, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

‎Dalam surat edaran tersebut, sebagian ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).

‎Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pejabat. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional ahli madya atau yang setara tetap diminta bekerja dari kantor serta mengatur kehadiran ASN di bawahnya sesuai kebutuhan kinerja.

‎Selama pelaksanaan WFH/WFA, kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). ASN wajib melakukan presensi masuk antara pukul 08.00 hingga 08.30 WITA serta presensi pulang mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA dengan melaporkan hasil kerja harian.

‎Berikut rincian jadwal penyesuaian kerja ASN Pemprov Sulbar berdasarkan tanggal:

  • ‎16–17 Maret 2026

‎ASN melaksanakan tugas secara WFH/WFA menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi.

  • ‎18 Maret 2026

‎Libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

  • ‎25–27 Maret 2026

‎ASN kembali menerapkan WFH/WFA setelah libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎Selain pengaturan kerja ASN, perangkat daerah juga diminta tetap membuka akses pengaduan masyarakat melalui kanal LAPOR!, layanan tatap muka, serta survei kepuasan masyarakat untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional.

Rekomendasi Berita