Disnakertrans Sulbar Buka Posko Pengaduan THR Mulai 9 Maret

  • 06 Mar 2026 10:17 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Guna mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran oleh perusahaan yang akan mulai beroperasi di tanggal 9 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sulawesi Barat Muhammadong menyampaikan bahwa pembukaan posko ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.

Ia menjelaskan, pekerja yang merasa belum menerima atau tidak dibayarkan THR oleh perusahaan dapat langsung mendatangi posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnakertrans Sulawesi Barat.

“Silakan melapor dengan mendatangi posko yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya saat diwawancara tim reporter RRI Mamuju, Jumat 6 Maret 2026.

Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Petugas akan menerima laporan serta memberikan pendampingan bagi pekerja yang menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, posko pengaduan tidak hanya dibuka menjelang batas waktu pembayaran THR. Hingga H+7 setelah Idulfitri, posko tetap menerima laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan.

“Posko ini tidak hanya dibuka H-7 lebaran tetapi pada H+7 pun kami masih tetap membuka posko dan menerima pengaduan dari pekerja,” katanya.

Disnakertrans Sulbar mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita