BPN Target 4.000 Hektare Lahan di Malinau Terfoto Udara Tahun 2026

  • 04 Mar 2026 14:16 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 4.000 hektare lahan di Malinau terfoto udara pada 2026. Prioritas berada di wilayah sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina, menyampaikan sejak 2023 lokasi sasaran PTSL wajib sudah terfoto udara. “Di bawah tahun 2023 itu masih fleksibel, walaupun tidak ada foto udara, asal memenuhi syarat clean and clear, kita proses PTSL, sekarang wajib harus ada foto udara dulu,” jelas Endang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menargetkan 1.633 bidang tanah disertifikatkan melalui program tersebut tahun ini. Sasaran meliputi Desa Setulang, Malinau Seberang, Kaliamok, Respen Tubu, Lubak Manis, Semanggaris, serta sisa berkas tahun lalu untuk Kuala Lapang, Tanjung Lapang, dan Malinau Kota.

Meski demikian, penambahan di luar desa sasaran utama tetap dimungkinkan. “Bagaimana dengan desa lain yang ingin ikut program? Bisa, tetapi hanya terhadap desa yang sudah terfotokan,” ujarnya.

Endang memaparkan, selama empat tahun terakhir, pihaknya telah memproses pemotretan udara pada puluhan ribu hektare lahan di Malinau yang tersebar di beberapa kecamatan. Pada 2023, pemotretan difokuskan di Sungai Boh dengan target sekitar 6.000 bidang tanah.

Pada 2024, target foto udara mencapai 52.000 hektare meliputi Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, dan Bahau Hulu. “Waktu itu terbit sertifikat juga, target kami 2.500 bidang di tahun 2024 itu ada di sana, yaitu Kayan Hulu, Hilir, Selatan, Bahau, sama sisa Sungai Boh,” ujar Endang.

Selanjutnya pada 2025, pemotretan difokuskan di Malinau Kota dan Malinau Barat dengan target luasan sekitar 11.000 hektare. “Makanya tadi saya bilang ada penambahan, yaitu sisa berkas tahun lalu, yang di Kuala Lapang, Malinau Kota, sama Tanjung Lapang, itu foto 2025,” jelasnya.

Endang menambahkan, foto udara menjamin ketersediaan data serta mendukung penyusunan peta bidang tanah yang lebih akurat. Selain itu, aturan terbaru mewajibkan setiap lokasi PTSL telah terpetakan melalui foto udara sebelum ditetapkan sebagai sasaran program.

Rekomendasi Berita