Titip Kendaraan Gratis di Polresta, Ini Caranya
- 13 Mar 2026 11:44 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Menyambut arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur kembali menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Layanan ini ditujukan bagi warga, termasuk mahasiswa dan pendatang di Kota Malang, agar dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan aman selama libur Lebaran.
“Polresta Malang Kota bersama jajaran Polsek berupaya menghadirkan pelayanan maksimal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Jumat (13/3/2026).
“Polresta Malang Kota bersama jajaran Polsek berupaya menghadirkan pelayanan maksimal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, fasilitas penitipan kendaraan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah dalam waktu lama saat mudik.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan ini tidak dipungut biaya. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih tenang saat mudik karena kendaraannya tersimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapasitas penitipan kendaraan di Mapolresta Malang Kota mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil. Meski demikian, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang disiapkan.
“Tahun-tahun sebelumnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan ini masih relatif sedikit. Namun kami tetap membuka layanan tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kejahatan,” ungkap dia.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.
Petugas kemudian akan melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan sebelum mengarahkan pemilik kendaraan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
“Melalui layanan ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, sementara keamanan lingkungan tetap terjaga selama libur Idulfitri,” tandasnya.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan ini tidak dipungut biaya. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih tenang saat mudik karena kendaraannya tersimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapasitas penitipan kendaraan di Mapolresta Malang Kota mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil. Meski demikian, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap menyesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang disiapkan.
“Tahun-tahun sebelumnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan ini masih relatif sedikit. Namun kami tetap membuka layanan tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kejahatan,” ungkap dia.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.
Petugas kemudian akan melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan sebelum mengarahkan pemilik kendaraan ke lokasi parkir yang telah disiapkan.
“Melalui layanan ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, sementara keamanan lingkungan tetap terjaga selama libur Idulfitri,” tandasnya.