PHLI Desak Penegakan Hukum Bencana Ekologis di Sumatera

  • 22 Des 2025 14:42 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Pembina Hukum LingkunganIndonesia (PHLI) mendesak pemerintah segera menetapkan bencana ekologis yangmelanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.Selain itu, PHLI juga mendesak penegakan hukum atas oknum-oknum yangberkontribusi terhadap deforestasi yang terjadi di Sumetera dan Aceh. Pasalnya,bencana ekologis yang terjadi tak hanya disebabkan oleh faktor alam namun juga disebabkanoleh faktor manusia.v Desakan ini disampaikan menyusul kondisi pascabencanabanjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 yang hingga kinidinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Ketua UmumPHLI, Prof. M.R. Andri Gunawan Wibisana, menyatakan bahwa memasuki minggukeempat pascabencana, masyarakat di tiga provinsi tersebut masih menghadapikesulitan serius.

“Kondisi dilapangan nyaris tidak berubah. Akses listrik, air bersih, makanan, dan bantuanmasih sangat terbatas, sementara ribuan warga hidup di tengah lumpur daninfrastruktur yang rusak,” katanya, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan data Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu, 20 Desember 2025, bencana ekologis diAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan 1.071 orangmeninggal dunia, 185 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta memaksa526.868 orang mengungsi. Selain itu, tercatat 147.236 unit rumah mengalamikerusakan. Hingga kini, sebagian wilayah masih terisolasi akibat akses jalanyang terputus, sementara aliran listrik belum sepenuhnya pulih.

PHLI menilai sikap pemerintah yang menolakmenetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional telah berdampak padaberlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidupyang baik dan sehat. Pemerintah juga dinilai menolak bantuan internasionalmeski penanganan pascabencana berjalan lamban dan tidak terkoordinasi denganbaik.

“Bencana yang melanda tiga provinsi diSumatera bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakanpemerintah dan aktivitas korporasi. Alih fungsi kawasan hutan melalui pemberianizin perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) disebut sebagaipenyebab utama rusaknya daya dukung lingkungan,” tegasnya.

PHLI mengutip catatan Greenpeace yangmenyebutkan sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera berada dalamkondisi kritis, dengan tutupan hutan alam tersisa hanya sekitar 25 persen.Secara keseluruhan, hutan alam di Pulau Sumatera kini tinggal kurang dari 30persen dari luas wilayahnya. Sementara itu, laporan Trend Asia mencatat Aceh, SumateraUtara, dan Sumatera Barat telah kehilangan hutan alam seluas 3.678.411 hektaredalam satu dekade terakhir.

PHLI juga menyoroti maraknya perizinanberbasis kawasan hutan. Di tiga provinsi tersebut tercatat terdapat 31Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari satujuta hektare. Penerbitan izin tersebut dinilai berkontribusi terhadappeningkatan laju deforestasi secara signifikan.

Meski mengapresiasi rencana pemerintahmencabut 22 izin bermasalah dan menerapkan sanksi pidana, PHLI menilai langkahtersebut belum cukup.

“Penegakanhukum tidak boleh dijadikan cara pemerintah melepaskan diri dari tanggungjawab. Pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan dan praktik perizinan yangtelah merusak kawasan hutan,” ujar Prof. Andri.

PHLI menegaskan bahwa pemerintah telahmelanggar amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 terkait hak warga negara ataslingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban negara dalam melindungihak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Atas dasar tersebut, PHLI menuntut sejumlahlangkah, antara lain penetapan bencana nasional, moratorium perizinan dikawasan hutan, evaluasi menyeluruh atas seluruh izin industri ekstraktif,keterbukaan data perusahaan pemegang izin, penegakan hukum tegas terhadappelaku perusakan lingkungan, serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadappejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Negara harus hadir dan bertanggung jawab.Tanpa perubahan kebijakan yang serius, bencana ekologis serupa akan terusberulang,” pungkas Prof. Andri.

Rekomendasi Berita