Pandangan Akademisi Soal Perubahan Konstitusi Masih Dinamis
- 07 Agt 2025 13:18 WIB
- Malang
KBRN, Malang : Pandangan akademisi soal perubahan konstitusi dinilai masih terus berkembang dan terbuka. Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M, menyebut belum ada kesimpulan final terkait arah penguatan konstitusi saat ini.
Menurutnya, sebagian akademisi menilai perlu perubahan konstitusi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, sebagian lainnya lebih mendorong perbaikan undang-undang dan pelaksanaan pemerintahan.
“Kami menemukan bahwa pemikiran-pemikiran masih sangat dinamis,” kata Taufik, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, ini menunjukkan pentingnya terus menggali suara akademisi di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan bukan pengambil keputusan politik. Mereka bertugas menghimpun pandangan akademik dan memberikan masukan kepada pimpinan MPR.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan perspektif dari lingkungan akademik. Taufik juga mendorong kampus aktif membumikan isu konstitusi ke masyarakat.
“Diskusi-diskusi di lingkungan kampus perlu terus digalakkan,” ujar Taufik.
Ia mengajak akademisi membahas konstitusi secara terbuka bersama masyarakat. Komisi ini terdiri dari mantan anggota MPR, akademisi, dan tokoh masyarakat. Berbeda dengan Badan Pengkajian MPR yang berisi anggota aktif MPR.
Taufik berharap hasil kajian di kampus bisa memperkuat bahan pertimbangan konstitusional. Semua masukan dari kampus akan dikompilasikan dan diserahkan ke pimpinan MPR RI. (Rizky Dharmawan)