Gegara Melakukan Pertambangan Ilegal, Kades Jenangan Ponorogo Dibui
- 13 Mar 2026 07:32 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Kamis malam (12/3/2026) menetapkan TA, Kepala Desa (Kades) Jenangan sebagai tersangka karena melakukan pertambangan ilegal. Kini TA ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal dilakukan tersangka pada tahun 2015 lalu. Sementara berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal itu sekitar Rp400 juta.
Menurut Zulmar, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Yakni terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa pengerukan tanah dan pasir di Desa Jenangan tanpa izin, serta dampak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Dia menjual hasil tambang itu untuk kepentingan pribadi. Jadi ada dua poin disini, yaitu tanah aset daerah yang dikuasai desa itu dikomersilkan. Dan kedua, proses pengerukan itu tanpa izin, hasilnya yang tadinya berbentuk bukit, saat ini mengalami abrasi karena berbatasan dengan sungai," ujarnya.
"Dalam setahun, bukit itu sudah gundul. Karena berbatasan langsung dengan sungai, otomatis mengurangi luasannya, atau tergerus," tambahnya.
Zulmar menegaskan, jika perbuatan TA itu tidak berkaitan dengan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD). Tetapi pengelolaan pertambangan yang dilakukan tersangka menggunakan tanah bengkok atau tanah kas desa di wilayah setempat.
"Untuk kerusakan alam nanti penyidik akan merampungkan bahwa ada nilai yang ditimbulkan akibat kerusakan itu. Jadi nanti totalnya akan diakumulasi dengan kerugian yang Rp400 juta tadi. Kami tekankan kembali bahwa ini sama sekali tidak berkaitan dengan ADD dan DD tapi tentang pengelolaan SDA tanpa izin," tegasnya.
Kejaksaan pun menerapkan pasal 603 UU No. 1/2023 KUHPidana jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.