Libur Lebaran, ASN Magetan Dilarang Pakai Mobdin untuk Kepentingan Pribadi
- 12 Mar 2026 04:12 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Hendrawan Prastawan Adhi, menegaskan bahwa kendaraan berpelat merah pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Meski demikian, ia menyebut penggunaan kendaraan dinas masih dimungkinkan selama libur Lebaran apabila digunakan untuk mendukung kegiatan resmi pemerintah daerah.
“Bagaimanapun juga saat libur Lebaran tetap ada pelayanan kepada pimpinan. Apalagi nanti secara kedinasan ada kegiatan seperti open house yang dilaksanakan bupati maupun wakil bupati,” ujar Hendrawan, Rabu (9/3/202).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut perangkat daerah, khususnya Bagian Umum, tetap harus menyiapkan kendaraan operasional untuk menunjang kegiatan kedinasan pimpinan daerah.
“Kemungkinan besar kalau dari Bagian Umum tetap menggunakan kendaraan dinas pada saat libur itu, karena memang untuk menunjang kegiatan kedinasan pimpinan,” jelasnya.
Namun demikian, Hendrawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait ketentuan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
“Sampai hari ini kami belum menerima ataupun mengetahui apakah ada himbauan dari pusat terkait pemakaian kendaraan dinas pada saat libur Lebaran. Jadi kami juga belum bisa menyikapi ataupun mensosialisasikan karena memang belum ada surat edaran resmi,” katanya.
Meski belum ada surat edaran terbaru, ia tetap mengingatkan para ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
“Yang jelas, kendaraan dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas. Apabila untuk kepentingan pribadi, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya.