Disnaker Ponorogo Ingatkan Perusahaan segera Bayar THR Karyawan
- 11 Mar 2026 19:06 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo mengingatkan pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Sesuai ketentuan, THR diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo mengatakan, pemberian THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2001 tentang pengupahan. Aturan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan secara spesifik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.
"Intinya disebutkan bahwa THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Dan itu tidak boleh dicicil, pembayarannya harus berupa uang," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Sunaryo mengungkapkan, besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya telah mencapai satu tahun secara berturut-turut diberikan satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional.
Penghitungannya, lama kerja dibagi 12 dikalikan besarnya gaji yang diterima setiap bulan. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, terancam dikenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.