Kemenag Madiun Gandeng Baznas dan Ormas Tasyrufkan Zakat

  • 11 Mar 2026 11:18 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun menggandeng Baznas dan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dalam pentasyarufan zakat fitrah. Hal ini untuk memastikan zakat fitrah tersalurkan tepat sasaran.

Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Irfan Alkhaidari menyampaikan Kemenag Kabupaten Madiun telah melakukan musyarawah bersama unsur terkait dalam menentukan besaran zakat fitrah 1447 H. Yakni dengan kesepakatan zakat fitrah berupa 3kg beras tiap orang atau seharga Rp 45.000/orang.

Irfan melanjutkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa uang kepada amil, maka amil wajib membelikan beras. Sehingga ketika pentasyarufan atau penyaluran zakat fitrah tetap berupa beras. Kemenag menggandeng Baznas dan ormas keagamaan dalam penyaluran zakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran sesuai sasaran.

“Kita sudah ada surat resmi ya surat resmi ini juga kepadanya termasuk para tokoh jadi pimpinan organisasi baik NU atau Muhammadiyah, dan kepada KUA di kecamatan. Jadi mereka nanti akan meneruskan bersama penyuluh-penyuluh agama. Jadi ketentuan ini sudah kita sosialisasikan sejak awal itu memasuki bulan Ramadan, sudah kita sosialisasikan. Dan Insyaallah nanti termasuk amil pun, melalui NU ke bawah melalui Lazisnu-nya, atau Muhammadiyah ke bawah melalui Lazismu-nya. Insya Allah sudah diterima oleh masyarakat kita semuanya, khususnya di Kabupaten Madiun.”kata Irfan Senin 9 Maret 2026

Berdasarkan ketetuan syarita, ada delapan golongan penerima zakat fitrah meliputi 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Meliputi Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqob, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Fakir yakni Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Miskin adalah Orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian Amil adalah petugas yang mengumpulkan maupun menyalurkan zakat. Mualaf adalah Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan. Riqab adalah hamba sahaya atau dalam konteks modern untuk melepaskan muslim dari tawanan. Gharim adalah orang yang memiliki utang bukan untuk maksiat dan kesulitan melunasinya. Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendidikan dan dakwah. Ibnu Sabil adalah Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuntut ilmu ataupun berdakwah.

Rekomendasi Berita