Serikat Petani Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan
- 10 Mar 2026 23:58 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur — Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur, mengadu ke anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, terkait dugaan perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Senin, 9 Maret 2026.
Lahan yang kini dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga telah diambil sejak masa konflik Aceh, sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat serta sebagian merupakan tanah ulayat milik warga yang tersebar di delapan desa di wilayah setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma mengatakan akan menampung dan mempelajari pengaduan warga serta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif, karena.konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
“Di Aceh Timur ini ada sekitar 1.500 masyarakat dari delapan desa yang berada dalam cakupan perusahaan PT Bumi Flora. Padahal masyarakat sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1980-an,” kata Haji Uma. Selasa, 10 Maret 2026.
Ia juga menyoroti adanya fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam kuburan, jalan, dan fasilitas umum lainnya juga termasuk dalam lahan HGU. Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU.
"Kita meminta dinas Pertanahan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan ini dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat."terangnya
Ia menambahkan dirinya juga telah menerima surat pengaduan resmi dari warga yang telah berkemah selama 15 hari di lokasi ini tentang dugaan pencaplokan lahan oleh PT Bumi Flora, termasuk ketidaksesuaian antara perizinan dengan kenyataan di lapangan ketika izin itu dikeluarkan pada tahun 1990.
"Kita sudah menyurati Jaksa Agung untuk meminta perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perizinan, selain itu kita juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan evaluasi dan turun langsung ke lapangan."jelasnya.
Haji Uma menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan bagian dari tugasnya di Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan hak asasi manusia, dalam waktu dekat akan menemui Badan Pertanahan Nasional yang ada di Aceh.
"Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perlu diselesaikan secara bijak dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan dan semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog dalam mencari solusi."pintanya