Prancis Siapkan Regulasi Batasan Penggunaan Medsos Bagi Anak

  • 27 Jan 2026 13:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Perancis -Komitmen Pemerintah Prancis dalam membatasi pengaruh platform digital terhadap anak-anak memasuki babak baru. Pada Senin, 26 Januari 2026, lembaga legislatif setempat akan melakukan pemungutan suara atas draf undang-undang yang mengatur pelarangan akses media sosial bagi anak-anak, dengan fokus utama pada kelompok usia di bawah 15 tahun.

Langkah ini selaras dengan upaya Presiden Emmanuel Macron untuk memitigasi dampak negatif teknologi digital terhadap kaum muda. Ruang lingkup aturan tersebut tidak hanya terbatas pada pemblokiran platform digital, tetapi juga diproyeksikan mencakup larangan penggunaan perangkat seluler di tingkat pendidikan menengah atas secara menyeluruh.

Apabila disahkan, Prancis akan memperkuat jajaran negara Eropa yang menerapkan regulasi batasan usia akses media sosial. Langkah ini menyusul jejak Australia, yang pada akhir 2025 telah menginisiasi kebijakan serupa melalui pelarangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun.

Presiden Emmanuel Macron telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mengenai pengaruh algoritma platform digital terhadap perkembangan psikis dan emosi anak-anak. Menurutnya, besarnya potensi media sosial dalam mengonstruksi paradigma berpikir kaum muda belum diimbangi dengan standar perlindungan yang memadai.

Penegasan ini mengonfirmasi pergeseran fokus kebijakan pemerintah Prancis, yang kini mengintegrasikan regulasi teknologi dengan upaya preventif terhadap risiko mental dan sosial bagi anak-anak. Draf regulasi ini tengah ditelaah oleh Majelis Nasional dengan ekspektasi lolos uji sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan di Senat.

Pemerintah pusat menargetkan pemberlakuan aturan tersebut secara efektif dalam waktu dekat guna merespons kebutuhan proteksi digital yang mendesak.Di sisi yang lain, pernyataan mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, pemberlakuan larangan media sosial dijadwalkan efektif pada permulaan tahun ajaran 2026, khususnya bagi pendaftaran pengguna baru.

Sementara itu, untuk akun-akun yang sudah ada, perusahaan teknologi memiliki tenggat waktu hingga akhir tahun guna menyesuaikan basis data pengguna dengan regulasi usia yang berlaku. Tantangan krusial dari aturan ini adalah penyediaan instrumen verifikasi usia yang benar-benar kredibel bagi pengguna media sosial.

Otoritas Prancis menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan ini secara operasional mustahil tercapai tanpa adanya sistem pengawasan yang rigid. Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan protokol verifikasi usia saat ini sedang diupayakan untuk mencapai konsensus di level Uni Eropa. (AK)

 

Rekomendasi Berita