Sultra Terapkan Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah
- 14 Mar 2026 09:56 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menginisiasi kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini mulai diuji coba pada Juni hingga September 2026 guna mendorong peningkatan prestasi belajar dan mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi.
Plt Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara S.Pd, M.Hum , menjelaskan pemetaan terhadap penggunaan telepon seluler telah dilakukan sejak tahun 2025.
“Kami telah mengidentifikasi potensi penyalahgunaan ponsel yang tidak terkait dengan proses belajar mengajar, bahkan terdapat unsur negatif seperti intoleransi, SARA, kekerasan, dan pornografi,” ujar Prof. Aris Badara saat konferensi pers dengan sejumlah media , Rabu ,11 Maret 2026
Dalam Surat Edaran Nomor 8/822/421/1/2026 resmi melarang siswa menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah kecuali untuk keperluan pembelajaran atau kondisi darurat dengan izin guru. Selain itu, sekolah diwajibkan menyediakan loker khusus sebagai tempat penyimpanan ponsel siswa dan membuka jalur komunikasi darurat melalui wali kelas atau guru BK dengan orang tua.
“Kami sudah mengirimkan surat himbauan ke seluruh sekolah di Sultra dan mendapat respons positif. Peran guru wali kelas dan guru Bimbingan Konseling semakin ditingkatkan untuk pengawasan dan pendampingan penggunaan ponsel,” tambah Prof. Aris.
Kebijakan ini juga mengatur penggunaan ponsel oleh guru dan tenaga kependidikan agar tidak berlebihan dan tidak membuat konten media sosial yang tidak relevan selama jam sekolah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar, meningkatkan kedisiplinan, serta meminimalkan gangguan dan dampak negatif akibat penggunaan telepon seluler yang tidak terkendali di lingkungan sekolah.