Wakatobi Masuk Kategori Pembinaan dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah
- 08 Mar 2026 01:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kabupaten Wakatobi ditetapkan berstatus Kabupaten dalam Pembinaan pada hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan dokumen resmi KLH tentang Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah 2025, Wakatobi memperoleh nilai 45,54 dengan kategori Kabupaten Sedang. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Nomor 939 Tahun 2026.
Dengan capaian tersebut, posisi Wakatobi berada dalam kelompok “Kabupaten atau Kota Dalam Pembinaan”, yakni daerah dengan rentang nilai kinerja 30-60.
Status ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Wakatobi masih memerlukan penguatan dan peningkatan agar dapat naik ke kategori berikutnya, yaitu “Sertifikat Menuju Kabupaten atau Kota Bersih” (nilai 60-75).
Penilaian kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di setiap Kabupaten/Kota. Evaluasi dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian, yakni Anggaran dan Kebijakan (20 persen), SDM dan Fasilitas (30 persen), serta Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50 persen). Selain itu, terdapat prasyarat berupa tidak adanya TPS liar dan penggunaan metode minimal controlled landfill pada TPA.
Secara nasional, tidak ada kabupaten/kota yang meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura pada periode penilaian ini. Sejumlah daerah berada pada kategori “Sertifikat Menuju Kabupaten atau Kota Bersih”, sementara sebagian besar lainnya masuk kategori Pembinaan dan Pengawasan.
Hasil penilaian ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk Wakatobi, untuk melakukan pembenahan tata kelola persampahan, peningkatan kapasitas sarana prasarana, serta penguatan kebijakan dan anggaran guna mendorong peningkatan status pada penilaian berikutnya.