Indonesia Berkabung, Bendera Dikibarkan Setengah Tiang di Wakatobi

  • 04 Mar 2026 03:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-02/M/STU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Dalam surat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta seluruh pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, para Gubernur, Bupati, Wali Kota, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta. Selain itu, periode 2-4 Maret 2026 juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 000.1.5/152.A/III/2026 pada tanggal yang sama.

Surat yang ditandatangani oleh Nadar selaku Sekretaris Daerah Wakatobi itu ditujukan kepada staf ahli Bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Wakatobi.

Dalam surat tersebut, jajaran pemerintah daerah diminta menyampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat di unit kerja masing-masing untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

"Pemerintah menegaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dan penetapan Hari Berkabung Nasional ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta keprotokolan," ujar Nadar dalam surat tersebut.

Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh instansi pemerintah dan masyarakat diimbau turut berpartisipasi sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia.

⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita