Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kaimana Turun Drastis Tahun 2026
- 10 Mar 2026 20:52 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID Kaimana - Jumlah penerima jaminan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026. Penurunan tersebut berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana.
Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, mengatakan pada tahun 2025 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana tercatat sebanyak 18.750 orang. Namun pada tahun 2026 jumlah itu menurun menjadi 9.989 orang.
“Kalau kita lihat data yang sudah diverifikasi oleh bagian hukum, jumlah peserta sebelumnya mencapai 18.750 orang. Data ini sudah masuk dalam kepesertaan melalui SK Bupati tahun 2025. Sementara pada tahun 2026 menurun drastis karena hanya tersedia 9.989 orang,” jelas La Bania, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, pengurangan jumlah peserta tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta belum tersedianya data yang akurat mengenai calon penerima manfaat. Untuk itu, pihaknya melalui bagian hukum DPMPTSP-TK akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna melakukan pembenahan data.
Data yang dihasilkan dari proses tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 maupun APBD murni tahun 2027 mendatang.
La Bania menjelaskan bahwa pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana bersumber dari dua skema pendanaan, yakni Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Otsus diperuntukkan khusus bagi Orang Asli Papua, sedangkan DAU berlaku bagi seluruh masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memprioritaskan kelompok usia rentan 16 hingga 64 tahun yang tergolong pekerja bukan penerima upah. Kelompok tersebut antara lain sopir, pengemudi ojek, pendeta, imam, penyandang disabilitas, petani, nelayan, serta para pekerja informal lainnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Kaimana serta instruksi presiden dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.
“Untuk tahun ini nota kesepahaman atau MoU sudah disiapkan. Tinggal penandatanganan oleh Bupati bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kami upayakan dalam minggu ini sudah bisa dilakukan,” ujar La Bania.