Dishub Kaimana Minta Taksi Bandara Segera Urus Legalitas
- 05 Mar 2026 18:11 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Daniel I Bato, mengharapkan para pengurus dan anggota taksi bandara segera mengurus legalitas organisasi serta kendaraan operasional agar sah secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Daniel, angkutan umum pada prinsipnya harus memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan nomor kendaraan dengan warna dasar kuning sebagai tanda kendaraan angkutan umum.
“Bapak-bapak yang beroperasi sebagai mobil rental atau taksi bandara harus mendaftarkan diri di Dinas Perhubungan, sehingga nomor kendaraan yang digunakan dapat diubah menjadi plat kuning. Karena di mana pun, kendaraan yang melayani penumpang sebagai taksi bandara seharusnya menggunakan plat kuning, bukan hitam,” ujarnya di Kabupaten Kaimana.
Ia menegaskan, selain mengurus perubahan status kendaraan, para pengurus juga diminta segera membuat akta badan hukum kepengurusan. Hal ini penting agar organisasi taksi bandara memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat terdaftar secara resmi pada pemerintah daerah.
Daniel menjelaskan, keberadaan badan hukum akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penataan layanan transportasi di kawasan bandara.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar para pengemudi tidak melakukan penarikan penumpang atau memungut biaya jasa transportasi sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
“Jujur saja, kalau saat ini bapak-bapak sudah memungut biaya dari penumpang sementara izinnya belum ada, maka hal itu bisa dikatakan belum sah secara aturan. Karena bapak-bapak belum terdaftar sebagai angkutan umum resmi di Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Meski demikian, Daniel menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola bandara yang telah membantu dalam penataan awal operasional taksi bandara.
Ia mengaku berterima kasih kepada Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Kaimana yang telah berinisiatif membantu pembuatan stiker khusus bagi kendaraan yang beroperasi sebagai taksi bandara.
“Langkah ini merupakan awal yang baik dalam penataan transportasi di bandara. Namun ke depan harus dilengkapi dengan legalitas kendaraan dan organisasi agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Daniel berharap seluruh pihak, baik pengurus taksi bandara, pengemudi, maupun instansi terkait dapat bekerja sama untuk menata sistem transportasi bandara yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya penting bagi kepastian hukum para pengemudi, tetapi juga memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat maupun penumpang yang menggunakan layanan transportasi di wilayah Kabupaten Kaimana. “Hal ini menjadi perhatian serius kita bersama, agar pelayanan transportasi di bandara dapat berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.