KPP Pratama Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Segera
- 13 Mar 2026 15:21 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Jawa Timur, mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum waktunya.
Kepala KPP Pratama Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan mengatakan, pihaknya menyediakan layanan khusus dan kelas pajak gratis menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan, untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak.
"Silahkan datang ke kantor pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunan sebelum masa tenggang yang telah ditentukan," ujar Bangun Nur Cahya Kurniawan kepada RRI, Jumat (13/3/2026).
Bangun menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Sedangkan bagi wajib pajak badan, paling lambat tanggal 30 April 2026.
"Kami berharap, masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu," imbuh Bangun Nur Cahya.
Katanya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
"Yang terlambat melaporkan SPT tahunan ada dendanya. Jadi, segera laporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan," bebernya.
Bangun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat juga dilakukan secara daring melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id, sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
"Untuk mengoptimalkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan, kami juga membuka layanan di luar kantor seperti di beberapa pusat keramaian untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan," ungkapnya.
Layanan di luar kantor antara lain di Alun-alun Situbondo, pada tanggal 29 Maret 2026 pukul 06:00 - 10:00 Wib atau jadwal tentatif.
"Kami juga membuka layanan di kantor pada tanggal 14, 15, 28 dan 29 Maret 2026. Layanan ini dibuka di hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 - 12.00 WIB khusus untuk membantu wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan," imbuhnya.