Pemkab Jember Siapkan THR bagi PPPK Paruh Waktu
- 13 Mar 2026 06:45 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pemkab Jember memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Lebaran tahun ini.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.
Pihaknya mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu diberikan sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, besaran yang disetujui adalah 50 persen.
“Awalnya kami mengusulkan 100 persen, tetapi setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum yang disetujui sebesar 50 persen,” ujarnya, Kamis (12/3/2026) malam.
Fawait menegaskan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pegawai, baik PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemberian THR ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk pengakuan pemerintah terhadap status PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Pemkab Jember akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan pegawai sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Hadi Mulyono mengatakan bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang tercantum dalam Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak.
Dengan skema tersebut, ada pegawai yang menerima THR berdasarkan masa kerja enam bulan, delapan bulan hingga dua belas bulan, dengan nilai sebesar 50 persen dari ketentuan yang berlaku.
“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK,” ujarnya.