Jelang Lebaran, Polisi Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

  • 12 Mar 2026 12:20 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Polres Bondowoso memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan sejumlah knalpot brong, Kamis (12/3/2026). Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak awal tahun hingga 8 Maret 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.500 botol miras, 50 knalpot brong, dan 20 ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi. Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara itu, puluhan knalpot brong dan ban kecil dimusnahkan menggunakan gerinda.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, bersama Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, memimpin langsung proses pemotongan knalpot brong menggunakan gerinda dan pemusnahan miras.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, tindak pidana penjualan minuman keras ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur, maka kita sesuaikan dengan prosedur dalam Perda tersebut," ungkapnya.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah melakukan langkah-langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas di Bondowoso. Salah satunya melalui penindakan dalam Operasi Pekat yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

"Ini menunjukkan bahwa Polres konsisten mendorong masyarakat agar tertib dan menjaga keamanan bersama," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Bondowoso tengah memetakan upaya untuk menekan penjualan miras, salah satunya melalui penguatan regulasi daerah.

"Nanti akan kita dorong kontrolnya. Saat ini kami sedang melakukan pemetaan," pungkasnya.

Rekomendasi Berita