Pemkab Lumajang Penyesuaian Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H
- 12 Feb 2026 17:00 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai bagian dari pengelolaan kinerja yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan total jam kerja selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Dengan berpedoman pada regulasi nasional, Pemkab Lumajang memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus Triyono.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja. Penyesuaian ini dirancang agar ritme kerja ASN tetap efektif dan tidak mengganggu tugas-tugas pelayanan.
Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja menjalankan jam kerja hingga hari Sabtu dengan durasi yang telah disesuaikan.
Pengaturan khusus juga diterapkan bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan. Penyesuaian jam kerja di sektor ini mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran sekaligus menjaga efektivitas kerja tenaga pendidik dan kependidikan.
Presensi kehadiran ASN tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Agus Triyono menegaskan bahwa sistem presensi digital tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN selama Ramadan.
“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) merupakan bagian dari jam kerja. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian pola aktivitas kerja.
“Pelaksanaan SKJ tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kebugaran ASN, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan agar lebih fleksibel dan efisien,” tambah Agus Triyono.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas pelayanan publik, melainkan sebagai strategi pengaturan waktu kerja yang lebih seimbang dan berorientasi pada kualitas layanan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap seluruh ASN tetap menjaga etos kerja, tanggung jawab, dan responsivitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah suasana Ramadan yang sarat nilai ibadah dan kebersamaan. (MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)