Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Platform Digital
- 06 Mar 2026 19:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan aturan perlindungan anak. Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko.
Melansir Instagram @kemkomdigi, aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Implementasi kebijakan dimulai dari sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Ancaman tersebut meliputi pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan teknologi digital yang berlebihan.
Pemerintah memahami, bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak pada tahap awal pelaksanaannya. Namun perlindungan masa depan anak-anak Indonesia, menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
Melalui aturan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua. Platform digital yang mengelola ruang daring, turut diwajibkan memastikan keamanan bagi pengguna anak-anak dari berbagai risiko berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi harus hadir untuk memanusiakan manusia dalam kehidupan. Ia menekankan, bahwa kemajuan digital tidak boleh mengorbankan masa kecil anak-anak Indonesia yang seharusnya terlindungi.
Langkah penting tersebut dilakukan, demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman, bagi generasi muda dari berbagai ancaman daring.